Pada tahun 2025, institusi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan LBH ApIK NTB yang diwakili oleh Ibu Nur. Kerja sama ini difokuskan pada penguatan perlindungan hukum bagi mahasiswa serta seluruh civitas akademika di lingkungan kampus.
Kolaborasi ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan akan pendampingan hukum, edukasi kesadaran hukum, serta perlindungan terhadap berbagai potensi permasalahan seperti kekerasan berbasis gender, perundungan, pelanggaran hak, hingga konflik hukum lainnya yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.
Melalui MoU ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk:
- Menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi mahasiswa dan civitas akademika yang menghadapi permasalahan hukum.
- Melaksanakan sosialisasi dan edukasi hukum secara berkala, khususnya terkait isu perlindungan perempuan dan anak, kekerasan seksual, serta hak-hak individu.
- Mengembangkan program pencegahan dan penanganan kasus di lingkungan kampus secara terpadu dan berkeadilan.
- Mendorong terciptanya kampus yang aman, inklusif, dan berperspektif gender.
Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya institusi dalam mendukung implementasi kebijakan nasional terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, serta memperkuat sistem layanan pengaduan internal kampus.
Dampak dan Manfaat
Kerja sama ini memberikan dampak positif yang signifikan, antara lain:
- Meningkatkan rasa aman dan perlindungan hukum bagi mahasiswa dan tenaga pendidik.
- Mendorong peningkatan literasi hukum di kalangan civitas akademika.
- Memperkuat citra kampus sebagai institusi yang responsif terhadap isu keadilan dan kemanusiaan.
- Menjadi sarana pembelajaran praktis bagi mahasiswa, khususnya di bidang kesehatan, sosial, dan hukum dalam memahami aspek legal di profesinya.




